Janganlupa dukung channel kami ya teman - teman dengan cara subscribe channel kami beserta like dan share video - video nya. terima kassiiiiiihhhh ..

Loading PreviewSorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above. no longer supports Internet browse and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser. Teks penuh 1Diperusahaan sekarang ane kerja tidak semua mobil bisa masuk area tambang, hanya mobil-mobil tertentu yang telah terdaptar di perusahaan yang memasuki area tambang. dan juga syarat mobil yang memasuki tambang lumayan banyak kalau ane kira, tetapi emang seharusnya seperti itu untuk keselamantan semua pekerja. bukan hanya mobilnya nya aja yang dikenai aturan, tetapi pengemudinya juga hanya pengemudi yang sudah terdaptar di perusahaan. ketika kita mau mengemudikan mobil di area tambang maka syarat yang dimiliki oleh pengguna yaitu memiliki SIM Polisi dan juga SIM Pertambangan, jadi ketika kita hanya memiliki SIM Polisi SIM A maka sangat tidak dibolehkan untuk mengemudikan kendaraan di area tambang. Untuk mendapatkan SIM Pertambangan kita harus test SIMPER terlebih dahulu. Jenis test yang dilakukan terdapat 2 test yaitu test Tulis dan juga Test peraktek. Materi test tulis yaitu mengenai Rambu-Rambu lalulintas. Berikut ane tulis rambu-rambu lalulintas beserta arti dan gambarnya 23456 Berikut ini akan disampaikan informasi mengenai jenis-jenis rambu lalu lintas yang biasa kita temui di jalan. Rambu lalu lintas ini terdiri dari 6 jenis yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, dan rambu nomor rute. semoga setelah kita mengetahui arti rambu lalu lintas ini kita akan mematuhinya sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan. Selamat menyimak. I. RAMBU PERINGATANRambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam. II. RAMBU LARANGAN Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah III. RAMBU PERINTAH Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah. IV. RAMBU PETUNJUK Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah atau wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang atau tulisan warna putih. Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, selanjutnya menggunakan huruf kecil atau seluruhnya menggunakan huruf kapital atau huruf kecil. Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau tulisan warna putih Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru. V. RAMBU PAPAN TAMBAHAN Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Papan tambahan ditempatkan dengan jarak 5 sentimeter sampai dengan 10 sentimeter dari sisi terbawah daun rambu dengan ketentuan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu. Persyaratan papan tambahan Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam. Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri. Pesan yang termuat dalam papan tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas dan mudah serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 1 2. VI. RAMBU NOMOR RUTE Contoh Penempatan Rambu Nomor Rute 1. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan pada persimpangan di depan. 2. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menunjukkan arah daerah. 3. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan tol. 4. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menyatakan lajur yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju. 5. Rambu Petunjuk Jurusan. 6. Rambu Penegasan Jalan.

terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3, utamanya simbol-simbolnya. Simbol Rambu Rambu K3 Untuk menjawab rasa penasaran Anda terkait simbol atau lambang dari rambu-rambu K3, langsung saja silahkan simak baik-baik. RSNI 635120xxStandar Nasional Indonesia Rambu-rambu jalan pertambangan Standardisasi Nasional RSNI3635120xx i Daftar isi Daftar isi.....................................................................................................................iPrakata.......................................................................................................................iiPendahuluan..............................................................................................................iii1Ruang lingkup......................................................................................................12Istilah dan definisi................................................................................................13Spesifikasi............................................................................................................ ................................................................................................................ rambu-rambu jalan pertambangan................................................ penempatan.....................................................................................45Perawatan............................................................................................................5LampiranA.................................................................................................................6Bibligrafi.....................................................................................................................8 RSNI635120xx ii Prakata Standar Nasional Indonesia nomor 635120XX, rambu–rambu jalan pertambanganmerupakan revisi dari SNI 13-6351-2000,rambu–rambu jalan di area pertambangan. Revisiini meliputi perubahanjudul dan subtansiuntuk memperjelas maksud dan tujuan daripenggunaan rambu–rambu jalan khususnyadi subtansidari standar ini dengan standar edisi sebelumnya terdapat pada ruang lingkup, istilah dandefinisi,spesifikasi, pemasangan dan perawatan. Perubahan tersebut sesuai dengankebutuhan dalam kegiatan ini disusun berdasarkan Pedoman Standar Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentangPenulisan Standar Nasional ini dirumuskan oleh Komite Teknis 13-06 Keselamatan Pertambangan Mineral danBatubara melalui proses perumusan standar dan terakhir dibahas dalam rapat konsesuspada tanggal ..............yang dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah, produsen, konsumendan institusi terkait lainnya. Standar ini juga telah melalui tahapan konsesus nasional yaitu jajak pendapat pada periode .......sampai dengan ......dan dinyatakan kuorum dan disetujui. JCv5H.
  • 8sqn60ygvs.pages.dev/164
  • 8sqn60ygvs.pages.dev/14
  • 8sqn60ygvs.pages.dev/313
  • 8sqn60ygvs.pages.dev/393
  • 8sqn60ygvs.pages.dev/214
  • 8sqn60ygvs.pages.dev/374
  • 8sqn60ygvs.pages.dev/499
  • 8sqn60ygvs.pages.dev/462
  • rambu lalu lintas tambang